Harga Beras di Polresta Tangerang Terpantau Stabil, Tidak Melebihi HET
Tangerang – Tim gabungan dari Polresta Tangerang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melaksanakan pengecekan harga beras di sejumlah lokasi, baik di pasar tradisional maupun retail modern pada Rabu, 12 November 2025. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga jual beras di wilayah hukum Polresta Tangerang berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga pasokan dan harga pangan pokok tetap terkendali.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Polresta Tangerang, didampingi anggota krimsus dan staf Disperindag Kabupaten Tangerang.
Sasaran utama pengecekan meliputi empat toko beras di Pasar Cisoka, yaitu Toko H. Herman, Toko Bintang Terang (H. Harun), Toko Putra Tani (Dadan), dan Toko Putra Rejeki (H. Ucok). Selain itu, pengecekan juga dilakukan pada tiga gerai Indomaret dan satu gerai Alfamart yang berlokasi di wilayah Cisoka dan Tigaraksa.
Dari hasil monitoring, tim memastikan bahwa seluruh harga beras yang dijual oleh pedagang maupun retail modern tidak melebihi HET. Rincian harga penjualan beras di pasar tradisional tercatat:
- Premium: Rp13.400 hingga Rp14.900 per kg.
- Medium: Rp12.300 hingga Rp13.000 per kg.
- SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Rp12.500 per kg.
Sementara itu, untuk retail modern seperti Indomaret, harga jual beras premium berada di angka Rp14.900 per kg, dan beras SPHP tetap dijual seharga Rp12.500 per kg.
Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat gabungan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan beras, khususnya menjelang akhir tahun. Kondisi harga yang stabil dan sesuai HET diharapkan dapat menjamin daya beli masyarakat dan mencegah praktik penimbunan atau penentuan harga yang merugikan konsumen.