Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang yang berada, di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyerahkan, rasa terjaga, dan, nyaman kepada penduduk.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa aparat dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap, rawan terjadi, tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk mengonfirmasi suasana di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap terjaga dan terjaga dan, nyaman. Kami ingin, penduduk merasa tenang dan, terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana ketertiban di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk, selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis, dari penduduk dalam menjaga ketertiban lingkungan. kemitraan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk adalah, kunci utama dalam membentuk suasana yang terjaga dan, tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga, melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan dinamis dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan, penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara, cepat dari pihak, kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah, yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di (yurisdiksi) wilayah Cikupa relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih, lanjut.
jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cikupa dapat terus menjadi tempat, yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”