Tangerang, 18 Agustus 2025 – aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan inisiatif pemantauan, (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Mauk. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan, sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada komunitas.
inisiatif pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi, tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik, lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus, untuk menjamin konteks di (yurisdiksi) wilayah Mauk tetap bebas dari ancaman dan tenteram. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Mauk.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas, juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks pengamanan di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari komunitas dalam menjaga pengamanan lingkungan. kemitraan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menghasilkan konteks yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan, bermotor, petugas juga, melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan, baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat, mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana, komunitas bisa berperan giat dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
inisiatif, pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Mauk relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih, lanjut.
aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di, wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Mauk dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk, dihuni.”