Tangerang, 17 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang, Polda Banten melaksanakan peliputan aksi penindakan kendaraan over dimensi, dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Tangerang. aksi ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah sebagai upaya menggenjot keselamatan lalu lintas dan menangkal kerusakan infrastruktur jalur utama.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalur utama lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalur utama raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi, barang di lingkungan hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran, ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga kondisi jalur utama,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah.
Sie Humas Polresta, Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan, fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan. aksi ini melibatkan, Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk, menjamin penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan, terpaksa, ditilang karena, melebihi batas dimensi, atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta, Tangerang, Polda, Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas, ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban, kendaraan demi terciptanya pengamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.