Tangerang, 17 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan aksi Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta, Tangerang. aksi ini dihadiri pejabat utama, para, Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas analisis dan evaluasi (anev) kinerja kepolisian, strategi peningkatan jasa pengabdian publik, serta langkah-langkah penguatan pengamanan dan ketertiban komunitas. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama petunjuk, yang disampaikan Kapolri, dan Kapolda, untuk, kemudian diterapkan pada jajaran di area hukum Polresta Tangerang.
Dalam, kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes, Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun, jasa pengabdian, kepada komunitas. “petunjuk dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk menjalankan tugas lebih sesuai prosedur, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan petunjuk akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar komunitas mengetahui upaya kepolisian dalam menggenjot kinerja dan kualitas layanan.
Suasana aksi di Aula, Parama Satwika berlangsung tertib dan tenteram. tanpa, terkecuali peserta giat, mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang, Polda, Banten mencatat bahwa hasil petunjuk ini akan segera, diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna mewujudkan area yang terjaga dan tertib.
Dengan mengikuti petunjuk secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap tanpa terkecuali jajaran mampu menjalankan, tugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.