Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terjaga dan, nyaman kepada warga.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah, dilaksanakan di, sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk menjamin kondisi di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap, terjaga dan terjaga dengan baik. Kami ingin warga merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan, mereka. warga dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke, pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang, mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi, partisipasi giat dari warga dalam menjaga kondisi, kamtibmas lingkungan. kemitraan, antara pihak berwajib (Polisi) dan warga adalah, kunci utama dalam menghasilkan kondisi yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin, semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana warga, bisa berperan giat dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi, tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan warga. Dengan adanya interaksi langsung, warga dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan, (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka, melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang, telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif, dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari warga, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”